Detail Peraturan
Loading...
Preview PDF
Peraturan WaliKota
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkup Pemerintah Daerah
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Peraturan WaliKota
Singkatan Jenis peraturan
:
Perwali
Nomor
:
17
Tahun
:
2023
Judul
:
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkup Pemerintah Daerah
Informasi Penetapan
▼
Tanggal Pengundangan
:
17 April 2023
Tanggal Penetapan
:
17 April 2023
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Penandatangan
:
Moh. Ramdhan Pomanto
Pengarang
▼
Nama
:
Makassar(Walikota)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
Subjek
:
Pegawai negeri sipil
Status
▼
Status
:
Tidak Berlaku
Keterangan Status
:
- mencabut Peraturan Walikota Makassar Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkup Pemerintah Kota Makassar
- mencabut Peraturan Walikota Makassar Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Makassar Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkup Pemerintah Kota Makassar
- dicabut Peraturan Walikota Makassar Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Daerah
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2023pw7327017.pdf
Telah Dilihat
:
4.255 kali
Telah Diunduh
:
1.850 kali
Abstrak
▼
📄
Belum ada data
Abstrak belum tersedia
📄
Belum ada data
Data materi pokok belum tersedia
📄
Belum ada data
Data Peraturan terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data Peraturan Pelaksanaan belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.