Detail Peraturan
Peraturan Daerah Kotamadya Ujungpandang Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
-
Tipe dokumenPeraturan perundang-undangan
-
LokasiBagian Hukum Setda Kota Makassar
-
Jenis peraturanPeraturan Daerah Kota
-
Singkatan jenisPerdakota
-
Nomor2
-
Tahun1988
-
Tanggal penetapan10 Maret 1988
-
Tanggal pengundangan15 Juli 1988
-
SumberLD Kodya Ujung Pandang 1988 (2) SERI D NO 9
-
BahasaIndonesia
-
PemrakarsaPemerintah Kota Makassar
-
PenandatanganJancy Raib
-
Tajuk Entry Utama
Nama Pengarang Jenis Pengarang Tipe Pengarang Makassar(Walikota) Pengarang Utama Badan Organisasi
-
Bidang hukumHukum Administrasi Negara
-
SubyekPegawai negeri sipil
-
Urusan pemerintahanOtonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
-
Peraturan terkait-
-
Dokumen terkait-
-
StatusBerlaku
-
Keterangan status-
Halaman ini telah diakses: 827 kali dan diunduh: 431 kali