Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Peraturan Daerah Kota
Singkatan Jenis peraturan
:
Perdakota
Nomor
:
2
Tahun
:
1988
Judul
:
Peraturan Daerah Kotamadya Ujungpandang Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
Pemrakarsa
:
Pemerintah Kota Makassar
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
15 Juli 1988
Tanggal Penetapan
:
10 Maret 1988
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
LD Kodya Ujung Pandang 1988 (2) SERI D NO 9
Penandatangan
:
Jancy Raib
Pengarang
▼
Nama
:
Makassar(Walikota)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
Subjek
:
Pegawai negeri sipil
Status
▼
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
1988pd7327002.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
1.141 kali
Telah Diunduh
:
448 kali
📄
Belum ada data
Data materi pokok belum tersedia
📄
Belum ada data
Data Peraturan terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data Peraturan Pelaksanaan belum tersedia
📄
Belum ada data
Abstrak belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.