Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Peraturan Daerah Kota
Singkatan Jenis peraturan
:
Perdakota
Nomor
:
5
Tahun
:
2022
Judul
:
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Guru
Pemrakarsa
:
Pemerintah Kota Makassar
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
01 November 2022
Tanggal Penetapan
:
01 November 2022
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
Ld Kota Makassar 2022 NO. 5 (20 Hlm)
Penandatangan
:
Moh. Ramdhan Pomanto
Pengarang
▼
Nama
:
Makassar(Walikota)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Bidang Pendidikan
Subjek
:
Perlindungan guru
Status
▼
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2022pd7327005.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
4.103 kali
Telah Diunduh
:
1.847 kali
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perlindungan guru melalui pengaturan tujuan, kedudukan, wewenang, hak dan kewajiban guru, serta tanggung jawab Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, masyarakat, dan orang tua. Selain itu, diatur bentuk perlindungan guru yang meliputi perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual, pembentukan Unit Pelayanan dan Perlindungan Guru (UPPG), mekanisme monitoring, evaluasi, pembinaan, pengawasan, penyelesaian sengketa, sanksi administratif, pembiayaan, penyidikan, dan ketentuan pidana guna menjamin keamanan, martabat, profesionalisme, serta kepastian hukum bagi guru dalam menjalankan tugasnya.
📄
Belum ada data
Data Peraturan terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data Peraturan Pelaksanaan belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.