Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Peraturan Daerah Kota
Singkatan Jenis peraturan
:
Perdakota
Nomor
:
4
Tahun
:
2021
Judul
:
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Raya
Pemrakarsa
:
Pemerintah Kota Makassar
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
19 Agustus 2021
Tanggal Penetapan
:
19 Agustus 2021
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
Ld Kota Makassar 2021 (4)
Penandatangan
:
Moh. Ramdhan Pomanto
Pengarang
▼
Nama
:
Makassar(Walikota)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Bidang Penanaman Modal
Subjek
:
Perusahaan daerah
Status
▼
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
- mencabut Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
- mencabut Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2021pd7327004.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
3.645 kali
Telah Diunduh
:
3.111 kali
Peraturan Daerah ini mengatur pendirian dan penyelenggaraan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pengelolaan pasar. Pengaturan meliputi nama, kedudukan, tujuan, kegiatan usaha, modal, organ perusahaan yang terdiri atas KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi, kepegawaian, perencanaan bisnis, kerja sama, pengadaan, pengelolaan aset, pinjaman, penyusunan RKAP, pelaporan, penggunaan laba, pemeriksaan, pembentukan Satuan Pengawas Intern, pembubaran perusahaan, sanksi administratif, serta ketentuan peralihan mengenai penyesuaian kerja sama, aset, kepegawaian, dan masa jabatan organ perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
📄
Belum ada data
Data Peraturan terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data Peraturan Pelaksanaan belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.