Detail Peraturan
- mencabut Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
- mencabut Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya menjadi Perumda Pasar Makassar Raya yang berkedudukan di Kota Makassar sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki Daerah dan tidak terbagi atas saham. Ruang lingkup pengaturan meliputi kegiatan usaha di bidang pelayanan umum perpasaran, fungsi, tugas, wewenang pengelolaan pasar dan pemungutan jasa pengelolaan pasar, modal, organ perusahaan yang terdiri atas KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi, kepegawaian, perencanaan dan operasional, tahun buku, pelaporan, penggunaan laba, pemeriksaan, Satuan Pengawas Intern, pembubaran, serta sanksi administratif. Diatur pula modal Perumda sebesar Rp201.773.607.000,00, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas, rencana bisnis, RKAP, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, kerja sama, pinjaman, penggunaan laba termasuk dana cadangan dan tanggung jawab sosial, serta likuidasi.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Search
Tags
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.