Detail Peraturan
Peraturan Daerah ini mengatur Pemerintah Daerah, Dinas, pemilik, pengguna dan/atau badan pengelola bangunan gedung, pengembang, pemilik dan/atau pengelola kendaraan bermotor, orang atau badan usaha yang menyimpan atau memproduksi bahan berbahaya, pelaku jasa keselamatan kebakaran, serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Ruang lingkup pengaturan meliputi objek dan potensi bahaya kebakaran, pencegahan kebakaran, penanggulangan kebakaran, pengujian, pengendalian keselamatan kebakaran, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi. Objek yang diatur meliputi bangunan gedung, bangunan perumahan, kendaraan bermotor, dan bahan berbahaya dan beracun dengan klasifikasi potensi bahaya kebakaran. Ketentuan penting mencakup kewajiban penyediaan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, proteksi kebakaran, manajemen keselamatan kebakaran gedung dan lingkungan, kesiapan penanggulangan, pemeriksaan sebab kebakaran, sertifikasi, pengawasan bangunan gedung baru dan eksisting, peran relawan dan forum komunikasi kebakaran, serta sanksi administratif.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Search
Tags
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.