Sosialisasi perlindungan hukum hak keperdataan dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara balai harta peninggalan makassar dengan pengurus wilayah Sulawesi Selatan ikatan pejabat pembuat akta tanah (IPPAT) TAHUN anggaran 2026
Perkuat Perlindungan Hak Keperdataan, Bagian Hukum Hadiri Sosialisasi dan Penandatanganan PKS BHP Makassar
MAKASSAR – Dalam rangka memperkuat sinergi dan pemahaman terkait perlindungan hukum hak keperdataan, Bagian Hukum turut menghadiri undangan kegiatan strategis yang diselenggarakan oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar. Acara ini berlangsung di Ebony 1 Ballroom, Hotel Gammara Makassar, Jl. H. M. Daeng Patompo, Metro Tanjung Bunga, Makassar pada Senin (22/06/2026).
Kegiatan yang diinisiasi oleh BHP Makassar—instansi di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan yang kini telah memasuki usia 420 tahun—mengusung agenda utama berupa Sosialisasi Perlindungan Hukum Hak Keperdataan. Acara ini dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Balai Harta Peninggalan Makassar dengan Pengurus Wilayah Sulawesi Selatan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Tahun Anggaran 2026.
Kehadiran Bagian Hukum dalam forum ini dinilai sangat krusial, mengingat peran penting BHP dalam mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum demi menjalankan putusan atau penetapan pengadilan di bidang harta peninggalan. Melalui sosialisasi ini, Bagian Hukum dapat memperdalam koordinasi lintas instansi guna memastikan regulasi dan perlindungan hak keperdataan masyarakat di wilayah kerja dapat berjalan selaras berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Acara resmi ini dibuka langsung oleh Kepala Balai Harta Peninggalan Makassar, I Gede Widhiyasa, dan turut mendapatkan atensi serta tembusan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.
Dengan partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Bagian Hukum berkomitmen untuk terus mendukung terciptanya kepastian hukum serta penguatan pelayanan keperdataan yang transparan dan akuntabel bagi seluruh lapisan masyarakat.