Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menetri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997