PERWALI KOTA MAKASSAR NO. 1, BD 2024/NO. 44, 28 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 44 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN
ABSTRAK
:
-
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam
Pasal 108 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1
Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara
Pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan;
-
Dasar hukum peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024.
-
Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi:
pendaftaran dan pendataan; penetapan besaran Retribusi terutang; pembayaran, penagihan, dan penyetoran; pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan; keberatan; gugatan; penghapusan piutang Retribusi oleh Wali Kota; kemitraan; dan pembinaan, pengendalian, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN
:
-
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 November 2024 dan ditetapkan tanggal 25 November 2024.
-
28 halaman.
Status Peraturan
Keterangan Status
Tidak tersedia
MOHON MAAF ATAS KETIDAKNYAMANAN INI
Popup ini akan hilang dalam :
Ditunggu itikad baik Bagian Hukum Setda Kota Makassar untuk menyelesaikan biaya pemeliharaan kepada developer!
Alamat Kantor
BalaiKota Makassar Lantai 3
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171