PERWALI KOTA MAKASSAR NO. 39, BD 2024/NO. 39, 19 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 39 TAHUN 2024 TENTANG PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME
ABSTRAK
:
-
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame.
-
Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan, UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024.
-
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur: Komponen NJOPR dan NSPR; dan Tarif Pajak dan Perhitungan Pajak Reklame;
CATATAN
:
-
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku: Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 33 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame Khusus Reklame Megatron/LED dalam Kota Makassar (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2011 Nomor 33); dan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2022 Nomor 38), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 September 2024 dan diundangkan tanggal 25 September 2024.