ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73, Pasal 85 (2), Pasal 87 (5), Pasal 94, Pasal 96 dan Pasal 99 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. |
|
|
- |
bahwa dengan ditetapkannya Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Lingkup Pemerintah Kota Makassar sebagai Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum daerah (PPK-BLUD) berstatus penuh, maka perlu adanya pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Puskesmas. |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2023; dan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2022. |
|
|
- |
Dalam peraturan Wali Kota ini diatur: penganggaran BLUD; penatausahaan keuangan; penatausulan barang; sikpa dan silpa; akuntansi, pelaporan,dan pertanggungjawaban. |