Peraturan Walikota Makassar Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan
Peraturan Walikota
Singkatan Jenis
Perwali
Nomor
73
Tahun
2022
Tanggal Penetapan
10 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2022
Tempat Penetapan
Kota Makassar
Sumber
BD Kota Makassar 2022 (73)
TEU Badan
Makassar(Walikota)
Subyek
Susunan Organisasi
Bahasa
Indonesia
Pemrakarsa
Pemerintah Kota Makassar
Penandatangan
Moh. Ramdhan Pomanto
Lokasi
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Urusan Pemerintahan
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
PERWALI KOTA MAKASSAR NO.73, BD 2022/NO. 73 , 18 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 73 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
ABSTRAK
:
-
bahwa untuk efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah, maka Peraturan Wali Kota Makassar Nomor
101 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika
penyelenggaraan pemerintahan daerah serta perkembangan
peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
-
bahwa untuk efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah, maka Peraturan Wali Kota Makassar Nomor
101 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika
penyelenggaraan pemerintahan daerah serta perkembangan
peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
-
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2019;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 sebagaimana telah dicabut sebagian dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
CATATAN
:
-
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan
Pejabat Fungsional pada Badan Perdagangan berdasarkan Peraturan Wali Kota
Makassar Nomor 101 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Daerah Kota
Makassar Tahun 2021 Nomor 103) tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai
dengan pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Wali Kota ini.
-
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota
Makassar 101 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Daerah Kata
Makassar Tahun 2021 Nomor 103), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Juni 2022 dan ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2022