Peraturan Walikota Makassar Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan
Peraturan Walikota
Singkatan Jenis
Perwali
Nomor
62
Tahun
2022
Tanggal Penetapan
10 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2022
Tempat Penetapan
Kota Makassar
Sumber
BD Kota Makassar 2022 (62)
TEU Badan
Makassar(Walikota)
Subyek
Susunan Organisasi
Bahasa
Indonesia
Pemrakarsa
Pemerintah Kota Makassar
Penandatangan
Moh. Ramdhan Pomanto
Lokasi
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Urusan Pemerintahan
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
PERWALI KOTA MAKASSAR NO. 62, BD 2022/NO.62, 16 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 62 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK
:
-
bahwa untuk efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka Peraturan W ali Kota
Makassar Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah
serta perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga
perlu diganti;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah:Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2019;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 sebagaimana
telah dicabut sebagian dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016;
CATATAN
:
-
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan Peraturan W ali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat DPRD (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2021 Nomor 73) tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai dengan pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Wali Kota ini.
-
Pada saat Peraturan Wall Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2021Nomor73), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Juni 2022 dan ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2022