ABSTRAK |
: |
- |
bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang
dipungut oleh Pemerintah Daerah dan perlu dilakukan dengan cara dan metode yang pasti dan mengikat semua
pihak yang terlibat; |
|
|
- |
bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang
dipungut oleh Pemerintah Daerah dan perlu dilakukan dengan cara dan metode yang pasti dan mengikat semua
pihak yang terlibat; |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi ; Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan , sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
|
|
|
- |
Dalam Peraturan Wali Kota ini, diatur pendataan, pendaftaran, dan penilaian serta penetapan PBB-P2; pembayaran; keberatan, banding, dan gugatan; penagihan; pengurangan, keringanan, pembebasan, dan/atau penghapusan pokok PBB-P2; pengurangan dan/atau penghapusan sanksi administratif PBB-P2; pembetulan, dan pembatalan SPPT; dan pengembalian kelebihan pembayaran dan pengalihan kelebihan pembayaran.
|