PERWALI KOTA MAKASSAR NO. 5, BD 2023/NO. 5, 44 HLM
PERATURAN WALI KOTA MAKASSAR NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK
:
-
Peraturan Walikota ini merupakan pelaksanaan pasal 49 Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah;
-
Peraturan Walikota Makassar Nomor 50 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Makassar, dipandang perlu diubah, diatur kembali dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan hukum;
-
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2000; UU No 14 Tahun 2002; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No.69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020;dan Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2018.
CATATAN
:
-
Peraturan Walikota ini mencabut Peraturan Walikota Makassar Nomor 50 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Makassar (BD Kota Makassar Tahun 2012 No.50) dan Peraturan Walikota Makassar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyetoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Atas Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (BD Kota Makassar Tahun 2020 No.1);
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 20 Januari 2023 dan ditetapkan tanggal 20 Januari 2023;
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Teknis Tata Cara Pemungutan PBB-P2 diatur lebih lanjut dalam Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah.