PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 42 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK
:
-
bahwa dalam rangka terciptanya ketertiban penyelenggaraan
reklame dan upaya mensinergikan perencanaan, penataan,
pelaksanaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan dalam
rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang teratur,
terarah dan serasi terhadap pemasangan reklame dalam wilayah
Kota Makassar;
-
bahwa sehubungan dengan belum adanya Peraturan Daerah
Kota Makassar tentang penyelenggaraan reklame serta untuk
mengisi kekosongan regulasi pada bidang penyelenggaraan
reklame dalam wilayah Kota Makassar, maka perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Walikota Makassar sampai dengan
ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Reklame;
-
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Undang-Undang 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971;Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pernerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018;
CATATAN
:
-
Orang a tau badan yang telah merniliki Izin Penyelenggaraan Reklame yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Walikota ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya pemberlakuan izin tersebut.
-
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka semua Peraturan Walikota yang mengatur hal yang sama, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/ atau belum diganti dalam ketentuan Peraturan Walikota ini.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Makassar.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Makassar.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Juli 2020 dan ditetapkan pada tanggal 29 Juli 2020