PERWALI KOTA MAKASSAR NO. 38, BD 2022/NO. 38, 15 Hlm
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN NILAI SEWA REKLAME
ABSTRAK
:
-
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 21 ayat (6)
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Pajak Daerah, maka dipandang perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame.
-
Peraturan Walikota Makassar Nomor 40 Tahun 2015
tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame, dipandang perlu diatur
kembali disesuaikan dengan dinamika peraturan perundangundangan mengenai pajak daerah serta kondisi perkembangan
Reklame di Kota Makassar yang menyesuaikan dengan
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Pajak Daerah.
-
Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018.
-
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur dasar pengenaan pajak; perhitungan Nilai Sewa Reklame; dan perhitungan luas bidang reklame.
CATATAN
:
-
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, maka Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Maret 2022 dan ditetapkan tanggal 29 Maret 2022.