Peraturan Walikota Makassar Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Keringanan, Pembebasan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan
Peraturan Walikota
Singkatan Jenis
Perwali
Nomor
37
Tahun
2020
Tanggal Penetapan
07 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2020
Tempat Penetapan
Kota Makassar
Sumber
BD Kota Makassar 2020 (37)
TEU Badan
Makassar(Walikota)
Subyek
Pajak Daerah
Bahasa
Indonesia
Pemrakarsa
Badan Pendapatan Daerah
Penandatangan
Rudy Djamaluddin
Lokasi
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Urusan Pemerintahan
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 37 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK
:
-
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (4)
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah,
yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan
pengurangan, keringanan, atau pembatalan ketetapan pajak
ditetapkan dengan Peraturan Walikota, maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Walikota ten tang Tata Cara
Pernbetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Keringanan,
Pembebasan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi
Administratif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;