PERWALI KOTA MAKASSAR NO. 1, BD 2024/NO. 61, 108 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 61 TAHUN 2024 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA
PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK
:
-
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (5), Pasal 54, Pasal 69 ayat (5), Pasal 73 ayat (5) Pasal 84, Pasal 87 ayat (7) Pasal 90 ayat (6) Pasal 102 ayat (4) Pasal 104 ayat (7) dan Pasal 105 (8) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 108 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan bagian dari tata cara pemungutan Pajak;
-
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 134 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; dan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024.
-
Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam tata cara pemungutan Pajak Daerah.
adapun tujuan dari Peraturan Wali Kota ini adalah : a. sebagai salah satu dasar pelaksanaan dalam tata
cara pemungutan Pajak Daerah. b. untuk mengetahui proses pemungutan Pajak Daerah; c. untuk mempermudah Wajib Pajak dalam pembayaran dan penyetoran Pajak; d. untuk mempermudah Wajib Pajak dalam
menghitung denda/bunga Pajak yang harus dibayar; dan e. sebagai bentuk edukasi kepada Wajib Pajak, pelaku
usaha dan masyarakat dalam proses tata cara pemungutan Pajak.
-
Ruang Lingkup peraturan Wali kota, meliputi: a. jenis Pajak; b. tata cara pemungutan Pajak; c. Pemeriksaan; d. Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak; e. Penagihan; f. tata cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
g. tata cara penyelesaian Keberatan dan Banding; h. pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok pajak dan/atau sanksinya; i. tata cara pembetulan dan pembatalan; j. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran; k. tata cara penyelenggaraan penatausahaan dan pelaporan penerimaan; dan l. tata cara penindakan pada objek Pajak.
CATATAN
:
-
Pada saat Peraturan Wali Kota ini berlaku, Pajak yang masih terutang sebelum Peraturan Wali Kota ini ditetapkan masih dapat ditagih sejak tanggal terutang. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Wali Kota ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Wali Kota ini.
-
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku: a. Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 59 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2014 Nomor 59); b. Peraturan Wali Kota Makassar 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2015 Nomor 4); c. Peraturan Wali Kota Makassar 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemasangan Tanda Pemberian Sanksi Administratif (Punishment) pada Objek Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 35); d. Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembetulan, pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Keringanan, Pembebasan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2020 Nomor 37); e. Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 110 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Keringanan, Pembebasan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2022 Nomor 110); f. Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 114 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pendataan Wajib Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2022 Nomor 114); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 2024 dan ditetapkan tanggal 31 Desember 2024.