ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4), Pasal
29, Pasal 36 ayal (5), Pasal 48 ayat (3), Pasal 50 ayat (3), Pasal
61, Pasal 68 ayal (2), Pasal 75 ayat (3), Pasal 77 ayat (2), Pasal 80
ayat (6), dan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2019 tentang Rumah Susun, maka dipandang perlu untuk
ditindaklanjuti dengan menyusun peraturan lebih lanjut
mengenai petunjuk pelaksanaanya; |