PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG RUMAH SUSUN
ABSTRAK
:
-
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4), Pasal
29, Pasal 36 ayal (5), Pasal 48 ayat (3), Pasal 50 ayat (3), Pasal
61, Pasal 68 ayal (2), Pasal 75 ayat (3), Pasal 77 ayat (2), Pasal 80
ayat (6), dan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2019 tentang Rumah Susun, maka dipandang perlu untuk
ditindaklanjuti dengan menyusun peraturan lebih lanjut
mengenai petunjuk pelaksanaanya;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikola tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
Tentang Rumah Susun.
-
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5/PRT/M/2016;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor 27/PRT/M/2018 ;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor 11/PRT/M/2019;Peraturan Daerah Kola Makassar Nomor 2 Tahun 2019;
CATATAN
:
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 9 Maret 2021 dan ditetapkan pada tanggal 8 Maret 2021
-
26 Halaman.
Status Peraturan
Keterangan Status
Tidak tersedia
MOHON MAAF ATAS KETIDAKNYAMANAN INI
Popup ini akan hilang dalam :
Ditunggu itikad baik Bagian Hukum Setda Kota Makassar untuk menyelesaikan biaya pemeliharaan kepada developer!
Alamat Kantor
BalaiKota Makassar Lantai 3
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171