PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG RUMAH SUSUN
ABSTRAK
:
-
bahwa setiap warga masyarakat berhak untuk mendapatkan tempat
tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat;
-
bahwa dalam rangka efisiensi pemanfaatan ruang dan lahan bagi
penyediaan perumahan, dan untuk lebih meningkatkan kualitas
lingkungan Kota Makassar, maka kebijakan penyediaan perumahan
diarahkan melalui pembangunan Rumah Susun;
-
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016;
CATATAN
:
-
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Ujung Pandang Nomor 15 Tahun 1994. tentang Rumah Susun Dalam
Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Nomor 10 Tahun 1994 Seri D Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Januari 2019 dan ditetapkan pada tanggal 16 Januari 2019.
-
36 Halaman.
Status Peraturan
Keterangan Status
Tidak tersedia
Alamat Kantor
BalaiKota Makassar Lantai 3
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171