PERWALI KOTA MAKASSAR NO.114, BD 2022/NO. 114 , 18 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 114 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENDATAAN WAJIB PAJAK
ABSTRAK
:
-
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Pajak Daerah, perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang
Tata Cara Pendataan Wajib Pajak;
-
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971;Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016;. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018;
CATATAN
:
-
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota Makassar
Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penerbitan dan Pencabutan
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2017 Nomor
48), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2022 dan ditetapkan pada tanggal 28 Oktober 2022.