Peraturan Walikota Makassar Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan
Peraturan Walikota
Singkatan Jenis
Perwali
Nomor
103
Tahun
2021
Tanggal Penetapan
28 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2021
Tempat Penetapan
Kota Makassar
Sumber
BD Kota Makassar 2021 (105) 15 Hlm
TEU Badan
Makassar(Walikota)
Subyek
Susunan Organisasi
Bahasa
Indonesia
Pemrakarsa
Bagian Organisasi
Penandatangan
Moh. Ramdhan Pomanto
Lokasi
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Urusan Pemerintahan
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 103 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK
:
-
bahwa struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana
Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Makassar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Jabatan
Struktural pada Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kota Makassar sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah
serta perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga
perlu diganti;
-
Dasar hukum peraturan wali kota ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016.
-
Peraturan wali kota ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
CATATAN
:
-
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 29 Desember 2021 dan ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2021.
-
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 29 Desember 2021 dan ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2021.