PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL DI KOTA MAKASSAR
ABSTRAK
:
-
bahwa dalam rangka penyelenggaraan administrasi
kependudukan sejalan dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
maka Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan
dan Akta Catatan Sipil di Kota Makassar perlu ditinjau untuk
ditetapkan kembali, sebagai pedoman pelaksanaan program
pemerintah Kota Makassar dalam pemenuhan hak dasar
masyarakat terhadap kepemilikan dokumen kependudukan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a di atas,
perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil
di Kota Makassar;
-
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954;Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971;Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009;
CATATAN
:
-
Dokumen administrasi kependudukan yang dikeluarkan sebelum berlakunya
Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
-
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan atau Keputusan
Walikota;
-
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peratuan Daerah Kota
Makassar Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk, Pencatatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Dokumen Kependudukan dan Akta Catatan Sipil di Kota Makassar,
dinyatakan tidak berlaku.
-
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 September 2009 dan ditetapkan pada tanggal 7 September 2009.