PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK
:
-
bahwa berdasarkan pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
-
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie) Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971;Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2011;
CATATAN
:
-
Ketentuan mengenai tata cara pemberian perizinan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Walikota.
-
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 Desember 2012 dan ditetapkan pada tanggal 8 Oktober 2012.