PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK
:
-
Seiring dengan pertambahan jumlah penduduk Kota Makassar yang semakin besar dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi serta kemajuan masyarakat dibidang teknologi telekomunikasi yang terus meningkat sehingga kebutuhan pembangunan menara telekomunikasi juga semakin meningkat, maka dipandang perlu melakukan pengendalian dan menetapkan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikas, retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah jenis retribusi jasa umum yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang pada prinsipnya Pemerintah Daerah Kota Makassar dapat memungut Retribusi Pelayanan Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Makassar.
-
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2009.
CATATAN
:
-
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 9 Mei 2011.