Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Peraturan WaliKota
Singkatan Jenis peraturan
:
Perwali
Nomor
:
48
Tahun
:
2012
Judul
:
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Tambahan Modal Pemerintah Kota Makassar Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kotamadya Daerah Tingkat II Ujungpandang.
Pemrakarsa
:
Bagian Perekonomian
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
26 Desember 2012
Tanggal Penetapan
:
26 Desember 2012
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
BD Kota Makassar 2012 (48) :3 Hlm
Penandatangan
:
Ilham Arief Sirajuddin
Pengarang
▼
Nama
:
Makassar(Walikota)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
Subjek
:
Perusahaan daerah bank perkreditan rakyat
Status
▼
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2012pw7327048.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
124 kali
Telah Diunduh
:
24 kali
📄
Belum ada data
Data materi pokok belum tersedia
📄
Belum ada data
Data Peraturan terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data Peraturan Pelaksanaan belum tersedia
📄
Belum ada data
Abstrak belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.