Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Peraturan WaliKota
Singkatan Jenis peraturan
:
Perwali
Nomor
:
32
Tahun
:
2018
Judul
:
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Pemrakarsa
:
Pemerintah Kota Makassar
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
18 September 2018
Tanggal Penetapan
:
18 September 2018
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
BD Kota Makassar 2018 (32)
Penandatangan
:
Moh. Ramdhan Pomanto
Pengarang
▼
Nama
:
Makassar(Walikota)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Bidang Lingkungan Hidup
Subjek
:
Pengelolaan air limbah domestik
Status
▼
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2018pw7327032.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
728 kali
Telah Diunduh
:
74 kali
Peraturan Wali Kota ini mengatur penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik yang meliputi asas, maksud, tujuan, ruang lingkup, sistem pengelolaan, pemanfaatan, pemantauan dan evaluasi, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, kerja sama, serta perizinan. Pengaturan mencakup sistem pengelolaan air limbah domestik secara setempat dan terpusat, perencanaan melalui Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Domestik, pembangunan, pemeliharaan, rehabilitasi, pengangkutan dan pengolahan lumpur tinja, serta pengelolaan prasarana dan sarana yang dilakukan secara terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan untuk melindungi kualitas air dan mendukung kelestarian lingkungan hidup.
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data Peraturan Pelaksanaan belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.