Detail Peraturan
Peraturan Wali Kota ini mengatur pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Daya Kota Makassar sebagai pedoman bagi pimpinan, pejabat keuangan, pejabat teknis, dan pegawai dalam menyelenggarakan layanan kesehatan secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab berdasarkan prinsip praktik bisnis yang sehat. BLUD RSUD Daya merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah dengan status kekayaan daerah yang tidak dipisahkan. Ruang lingkup pengaturan meliputi penganggaran, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan, pengelolaan piutang dan utang, penatausahaan barang, investasi, pengelolaan SiLPA dan SiKPA, serta akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan. Ketentuan ini bertujuan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan guna mendukung peningkatan kualitas dan efektivitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.