Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Peraturan Daerah Kota
Singkatan Jenis peraturan
:
Perdakota
Nomor
:
5
Tahun
:
1998
Judul
:
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujungpandang Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pajak Pengambilan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C
Pemrakarsa
:
Pemerintah Kota Makassar
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
01 Februari 1999
Tanggal Penetapan
:
04 Juli 1998
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
LD Kodya Ujung Pandang 1999 (3)
Penandatangan
:
Malik B. Masry
Pengarang
▼
Nama
:
Ujung Pandang(Walikota)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
Subjek
:
Bahan galian golongan c
Status
▼
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
1998pd7327005.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
2.064 kali
Telah Diunduh
:
1.590 kali
📄
Belum ada data
Data materi pokok belum tersedia
📄
Belum ada data
Data Peraturan terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data Peraturan Pelaksanaan belum tersedia
📄
Belum ada data
Abstrak belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.