Detail Peraturan
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kerja sama daerah oleh Pemerintah Daerah Kota Makassar yang diwakili oleh Wali Kota dengan daerah lain, pihak ketiga, pemerintah daerah di luar negeri, dan lembaga di luar negeri. Ruang lingkup pengaturan meliputi perencanaan kerja sama daerah, pelaksanaan kerja sama daerah, digitalisasi arsip, sinergitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan antara Pemerintah Daerah Kota dengan Pemerintah Pusat, serta pembiayaan. Jenis kerja sama meliputi kerja sama daerah dengan daerah lain, kerja sama daerah dengan pihak ketiga, kerja sama daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri, dan kerja sama daerah dengan lembaga di luar negeri. Peraturan ini memuat objek kerja sama, tahapan dan dokumen kerja sama, persetujuan DPRD, pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah dan sekretariat kerja sama, hasil kerja sama, penyelesaian perselisihan, jangka waktu, pengakhiran kerja sama, pemeliharaan arsip melalui alih media, serta sumber pembiayaan kerja sama daerah.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.