Detail Peraturan
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kerja sama daerah yang meliputi kerja sama dengan pihak ketiga, pemerintah daerah di luar negeri, dan lembaga di luar negeri. Pengaturan mencakup objek kerja sama, persyaratan, studi kelayakan, tahapan dan dokumen kerja sama, hasil kerja sama, pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah, penyelesaian perselisihan, jangka waktu dan pengakhiran kerja sama, mekanisme pelaporan, digitalisasi arsip kerja sama, sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, serta sumber pembiayaan kerja sama daerah, guna mendukung peningkatan pelayanan publik, pembangunan daerah, dan hubungan kerja sama yang efektif, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.