Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Keputusan Walikota
Singkatan Jenis peraturan
:
Kepwali
Nomor
:
1280
Tahun
:
2025
Judul
:
Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 1280/188.4.45/Tahun 2025 Tentang Pemberhentian Direksi Perusahaan Umum Daerah Terminal Makassar Metro Kota Makassar Periode Tahun 2022-2026
Pemrakarsa
:
Bagian Perekonomian
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
21 April 2025
Tanggal Penetapan
:
21 April 2025
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar (Salinan yang telah diautentifikasi)
Penandatangan
:
Munafri Arifuddin
Pengarang
▼
Nama
:
Makassar(Walikota)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
Subjek
:
Perusahaan umum daerah terminal makassar metro
Status
▼
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2025Kepwali73271280.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
237 kali
Telah Diunduh
:
44 kali
📄
Belum ada data
Data materi pokok belum tersedia
📄
Belum ada data
Data Peraturan terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data Peraturan Pelaksanaan belum tersedia
📄
Belum ada data
Abstrak belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.