Detail Peraturan
Loading...
Preview PDF
Peraturan WaliKota
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Daerah
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Peraturan WaliKota
Singkatan Jenis peraturan
:
Perwali
Nomor
:
6
Tahun
:
2026
Judul
:
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Daerah
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
06 Mei 2026
Tanggal Penetapan
:
06 Mei 2026
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
BD Kota Makassar 2026 (6) :18 Hlm
Penandatangan
:
Munafri Arifuddin
Pengarang
▼
Nama
:
Makassar(Walikota)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
Subjek
:
Tunjangan Perbaikan Penghasilan - ASN
Status
▼
Status
:
Berlaku
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2026pw7327006.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
943 kali
Telah Diunduh
:
253 kali
Abstrak
▼
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan mekanisme pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN, yang kini dibayarkan berdasarkan kriteria beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Perubahan signifikan meliputi komposisi pembayaran yang dinilai dari 70% ekspektasi kinerja (hasil dan perilaku kerja 360) serta 30% disiplin kerja (kehadiran), serta penegasan pengecualian bagi PPPK paruh waktu, mekanisme TPP bagi CPNS sebesar 80%, serta sanksi pemotongan atau penundaan TPP bagi pegawai yang melanggar disiplin, tidak patuh lapor pajak/kekayaan, atau belum menyelesaikan kerugian daerah.
📄
Belum ada data
Data Peraturan Pelaksanaan belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 1
M
Mustafa
- Sekretariat Daerah
08/06/2026 17:58
Penerbitan Perwali ini merupakan langkah progresif dari pemerintah daerah. Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga mendorong transparansi melalui penilaian e-Kinerja yang lebih terstruktur. Kami siap mendukung implementasinya dengan memberikan pelayanan publik yang lebih optimal.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.