Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Peraturan WaliKota
Nomor
:
6
Tahun
:
2026
Judul
:
Peraturan Walikota Makassar Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Daerah
Informasi Penetapan
▼
Tanggal Pengundangan
:
06 Mei 2026
Tanggal Penetapan
:
06 Mei 2026
Penandatangan
:
Munafri Arifuddin
Pengarang
▼
Nama
:
Makassar(Walikota)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
Subjek
:
TPP
Status
▼
Status
:
Berlaku
Abstrak
▼
Bagikan ke Perangkat Lain
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan mekanisme pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN, yang kini dibayarkan berdasarkan kriteria beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Perubahan signifikan meliputi komposisi pembayaran yang dinilai dari 70% ekspektasi kinerja (hasil dan perilaku kerja 360) serta 30% disiplin kerja (kehadiran), serta penegasan pengecualian bagi PPPK paruh waktu, mekanisme TPP bagi CPNS sebesar 80%, serta sanksi pemotongan atau penundaan TPP bagi pegawai yang melanggar disiplin, tidak patuh lapor pajak/kekayaan, atau belum menyelesaikan kerugian daerah.