Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Peraturan WaliKota
Singkatan Jenis peraturan
:
Perwali
Nomor
:
7
Tahun
:
2025
Judul
:
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kоtа Мakassar Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Pemrakarsa
:
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
22 April 2025
Tanggal Penetapan
:
22 April 2025
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
BD Kota Makassar 2025 (7):2006 Hlm
Penandatangan
:
Munafri Arifuddin
Pengarang
▼
Nama
:
Makassar(Walikota)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
Subjek
:
Anggaran pendapatan dan belanja daerah
Status
▼
Status
:
Tidak Berlaku
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2025pw7327007.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
966 kali
Telah Diunduh
:
157 kali
Ketentuan Lampiran II dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 57 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2025, diubah karena kondisi tertentu hasil efisiensi belanja, Dana Alokasi Khusus {DAK), pergeseran belanja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
📄
Belum ada data
Data Peraturan terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data Peraturan Pelaksanaan belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.