Detail Peraturan
Peraturan Wali Kota ini mengatur pedoman pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan Ketua RW di Kota Makassar, yang mencakup penyelenggara pemilihan, tata cara pemilihan, masa jabatan, pergantian antar waktu, dan sumber pendanaan. Tujuannya adalah mewujudkan Ketua RT dan Ketua RW yang berkualitas, amanah, serta mampu menjadi mitra pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Peraturan ini menetapkan pembentukan dan kewenangan Panitia Pelaksana, Panitia Pemilihan, serta Petugas TPS, sekaligus mengatur persyaratan calon, tahapan pemilihan, mekanisme pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil, serta penyelesaian sanggahan dalam pemilihan Ketua RT dan Ketua RW. Pemilihan Ketua RT dilakukan secara langsung oleh kepala keluarga, sedangkan Ketua RW dipilih oleh Ketua RT di wilayahnya masing-masing. Selain itu, diatur masa jabatan Ketua RT dan Ketua RW selama 5 (lima) tahun, mekanisme penggantian antar waktu apabila terjadi kekosongan jabatan, serta ketentuan bahwa pendanaan pelaksanaan pemilihan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.