Detail Peraturan
Peraturan Daerah ini mengatur penataan, perizinan, pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kota Makassar. Kepala Daerah berwenang menetapkan lokasi yang dapat digunakan sebagai tempat usaha PKL, sementara kegiatan berdagang di jalan, trotoar, dan tempat umum lainnya di luar lokasi yang ditetapkan dilarang. Setiap PKL wajib memperoleh izin, menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, kesehatan, dan keindahan lingkungan, serta dilarang mendirikan bangunan permanen di lokasi usaha. Peraturan ini juga mengatur pembinaan PKL melalui pendataan, pemberian izin, bimbingan, penyuluhan, dan pengembangan usaha. Selain itu, ditetapkan ketentuan sanksi pidana dan pencabutan izin bagi pelanggaran, kewenangan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama penyidik umum, serta pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah oleh Kepala Daerah.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.