Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Keputusan WaliKota
Singkatan Jenis peraturan
:
Kepwali
Nomor
:
300.2/22/TAHUN 2026
Tahun
:
2026
Judul
:
Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 300.2/22/tahun 2026 Tentang Penetapan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Alam Hidrometeorologi Di Kota Makassar Tahun 2026
Pemrakarsa
:
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Makassar.
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
02 Januari 2026
Tanggal Penetapan
:
02 Januari 2026
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar (Salinan yang telah diautentifikasi)
Penandatangan
:
Munafri Arifuddin
Pengarang
▼
Nama
:
Makassar(Walikota)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
Subjek
:
Bencana Alam - Status Siaga Darurat
Status
▼
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2026Kepwali732722.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
9 kali
Telah Diunduh
:
2 kali
📄
Belum ada data
Data materi pokok belum tersedia
📄
Belum ada data
Data Peraturan terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data Peraturan Pelaksanaan belum tersedia
📄
Belum ada data
Abstrak belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.