Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Keputusan Sekretaris Daerah
Singkatan Jenis peraturan
:
Kep. Sekda
Nomor
:
1776 I Setda I 188.4 / Tahun 2025
Tahun
:
2025
Judul
:
Keputusan Sekretaris Daerah Kota Makassar Nomor: 1776 I SETDA I 188.4 / TAHUN 2025 Tentang Daftar Informasi Publik Pemerintah Kota Makassar
Pemrakarsa
:
Dinas Kominfo Kota Makassar
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
01 Desember 2025
Tanggal Penetapan
:
01 Desember 2025
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar (Salinan yang telah diautentifikasi)
Penandatangan
:
A. Zulkifly
Pengarang
▼
Nama
:
Makassar (Sekretaris Daerah)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
Subjek
:
Informasi
Status
▼
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2025KepSekda73271776.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
94 kali
Telah Diunduh
:
17 kali
📄
Belum ada data
Data materi pokok belum tersedia
📄
Belum ada data
Data Peraturan terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data Peraturan Pelaksanaan belum tersedia
📄
Belum ada data
Abstrak belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Search
Tags
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.