Detail Peraturan
Peraturan Daerah ini mengatur pendirian, pengelolaan, tata kelola, organisasi, pengawasan, pengelolaan keuangan, operasional, serta pembinaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya sebagai badan usaha milik daerah yang menyelenggarakan pelayanan perparkiran. Pengaturan meliputi kedudukan, tujuan, modal, organ perusahaan, pengangkatan dan pemberhentian Direksi serta Dewan Pengawas, perencanaan bisnis, pengelolaan keuangan, pelaporan, penggunaan laba, pemeriksaan, pengawasan intern, hingga pembubaran perusahaan. Selain itu, Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan operasional perparkiran, termasuk penugasan, hak, kewajiban, pembinaan, dan larangan bagi juru parkir, mekanisme penggunaan laba untuk cadangan, dividen, tantiem, bonus pegawai, dan tanggung jawab sosial perusahaan, serta ketentuan mengenai pemeriksaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan penyesuaian kelembagaan, aset, perizinan, serta kepegawaian Perumda Parkir Makassar Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.