Subyek : PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL DAN PENATAAN PASAR MODERN

Subyek : PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL DAN PENATAAN PASAR MODERN

Peraturan Daerah Kota
Berlaku

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataan Pasar Modern Di Kota Makassar

Diunduh : 10 Dilihat : 195
author-thumb Detail

PENCARIAN

Alamat Kantor

BAGIAN HUKUM SETDA KOTA MAKASSAR
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171

   (0411) 3617001
   jdihmakassar@gmail.com
   085342982765

Tautan

Social Link

Statistik Pengunjung

Pengunjung Hari ini

Total Pengunjung

Pengunjung Online