Peraturan Walikota Makassar Nomor 93 Tahun 2019 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Walikota/wakil Walikota, Pimpinan Dprd, Anggota Dprd, Sekretaris Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dan Non Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Makassar