Subyek : ANAK JALANAN, GELANDANGAN PENGEMIS DAN PENGAMEN

Subyek : ANAK JALANAN, GELANDANGAN PENGEMIS DAN PENGAMEN

Peraturan WaliKota
Berlaku

Peraturan Walikota Makassar Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan Pengemis Dan Pengamen

Diunduh : 5 Dilihat : 167
author-thumb Detail

PENCARIAN

Alamat Kantor

BalaiKota Makassar Lantai 3
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171

Tautan

Social Link

Statistik Pengunjung

Pengunjung Hari ini

Total Pengunjung

Pengunjung Online