ABSTRAK |
: |
- |
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Inspektorat Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah. |
|
|
- |
bahwa dalam rangka menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta melaksanakan ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah, perlu diganti. |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 134 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; dan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2023. |
|
|
- |
Dalam peraturan Wali Kota ini diatur kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana; dan Tata Kerja Inspektorat Daerah. |
CATATAN |
: |
- |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, dan Pejabat Fungsional pada Inspektorat Daerah berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 81) tetap melaksanakan Tugas dan Fungsi sampai dilantiknya Pejabat berdasarkan Peraturan Wali Kota ini. |
|
|
- |
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 81 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 81), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|
|
- |
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 8 April 2025 dan ditetapkan tanggal 28 April 2025. |
|
|
- |
21 Halaman. |