Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kоtа Мakassar Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan
Peraturan Walikota
Singkatan Jenis
Perwali
Nomor
7
Tahun
2025
Tanggal Penetapan
22 April 2025
Tanggal Pengundangan
22 April 2025
Tempat Penetapan
Kota Makassar
Sumber
BD KOTA MAKASSAR 2025 (7):2006 Hlm
TEU Badan
Makassar(Walikota)
Subyek
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Bahasa
Indonesia
Pemrakarsa
Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Penandatangan
Munafri Arifuddin
Lokasi
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Urusan Pemerintahan
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
PERWALI KOTA MAKASSAR NO. 7, BD 2025/NO. 7, 2006 HLM
PERATURAN WALI KOTA MAKASSAR NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KОТА МАKASSAR NOMOR 57 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2025
ABSTRAK
:
-
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) dan ayat (5)Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan selanjutnya dituangkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran.
-
bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 900.1.3/1606/BKAD tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 903/71/S.Edar/BPKAD/III/2025 tentang
Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
-
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik yang menyatakan bahwa dalam hal APBD telah ditetapkan sebelum penetapan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN yang memuat alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang per Daerah, Pemerintah Daerah menganggarkan DAK Fisik dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.