TATA CARA PEMILIHAN KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA
2025
BD KOTA MAKASSAR 2025 (19) 17 Hlm
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA
ABSTRAK
:
-
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan
Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 82
Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan
Lembaga Adat Kelurahan perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Rukun Tetangga
dan Ketua Rukun Warga;
-
dasar hukum peraturan wali kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 134 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 41 Tahun 2001; Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 82 Tahun 2022
-
peraturan wali kota ini mengatur tentang Penyelenggara pemilihan; Tata cara pemilihan Ketua RT; Tata cara pemilihan Ketua RW; Masa jabatan dan mekanisme pergantian antar waktu; dan sumber dana.
CATATAN
:
-
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan pada tanggal 28 Agustus 2025 dan ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2025
-
17 Halaman
Status Peraturan
Keterangan Status
Tidak tersedia
Alamat Kantor
BalaiKota Makassar Lantai 3
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171