PERWALI KOTA MAKASSAR NO. 97, BD 2023/NO. 98, 311 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 97 TAHUN 2023 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK
:
-
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
-
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016; Dan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2022.
-
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan pedoman teknis dalam pengelolaan Keuangan Daerah yang memuat: pengelola keuangan daerah; APBD; penyusunan rancangan APBD; penetapan APBD; penyusunan perubahan APBD; pelaksanaan dan penatausahaan; akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah serta penyusunan
rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; kekayaan daerah dan utang daerah; badan layanan umum daerah; penyelesaian kerugian keuangan daerah; informasi keuangan daerah; dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN
:
-
Dengan diundangkannya Peraturan Wali Kota ini, maka: Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 57 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Makassar (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2014 Nomor 57); Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 57 Tahun 2014 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Makassar (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2018 Nomor 28); Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 57 Tahun 2014 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Makassar (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2019 Nomor 8); dan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 57 tahun 2014 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Makassar (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2019 Nomor 26);Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 28 tahun 2021 tentang Mekanisme Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar
(SPM) Serta Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pada Pemerintah Kota Makassar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Desember 2023 dan ditetapkan tanggal 29 Desember 2023.