PERWALI KOTA MAKASSAR NO.96, BD 2017/NO.96, 22 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 96 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN KECAMATAN DAN KELURAHAN LAYAK ANAK
ABSTRAK
:
-
bahwa hak anak merupakan hak asasi manusia yang harus
memperoleh jaminan perlindungan dari Pemerintah dan
Pemerintah Daerah;
-
bahwa hak anak merupakan hak asasi manusia yang harus
memperoleh jaminan perlindungan dari Pemerintah dan
Pemerintah Daerah;
-
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaiman telah diubah dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011;Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Sulawesis Selatan Nomor 4 Tahun
2013;Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2013;. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016;Peraturan Walikota Makassar Nomor 3 Tahun 2017;
CATATAN
:
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 Desember 2017 dan ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2017.
-
22 Halaman.
Status Peraturan
Keterangan Status
Tidak tersedia
Alamat Kantor
BalaiKota Makassar Lantai 3
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171