PERWALI KOTA MAKASSAR NO.94, BD 2017/NO.94 ,20 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 94 TAHUN 2017 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV, AIDS DAN IMS DI WILAYAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK
:
-
bahwa HIV (Human Immunodeficiency Virus) merupakan virus
yang merusak sistem kekebalan tubuh yang proses
penularannya sangat sulit dipantau, dan apabila virus tersebut
tidak dikendalikan dalam jangka waktu tertentu dapat
berkembang menjadi AIDS {Acquered Immune Deficiency
Syndrome), sehingga dapat mengancam derajat kesehatan
masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia;
-
bahwa penularan HIV {Human Immunodeficiency Virus)
semakin meluas, tanpa mengenal status sosial dan batas usia ,
dengan peningkatan yang sangat signifikan sehingga
memerlukan penanggulangan secara melembaga, sistematis,
kornprehensif, partisipatif, dan berkesinambungan;
-
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 68/MEN /IV /2004;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1507 Tahun 2005;Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 02/PER/MENKO/KESRA/l/2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 760 Tahun 2007;Peraturan Mcnteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008;Peraturan Mentcri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Selaku Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional Nomor
08/PER/MENKO/KESRA/I/2010;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Strategi dan Rencana Aksi Nasional 2015- 2019;Peraturan Daerah Sulawesi selatan Nomor 10 tahun 2016;
CATATAN
:
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 Desember 2017 dan ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2017.
-
20 Halaman.
Status Peraturan
Keterangan Status
Tidak tersedia
Alamat Kantor
BalaiKota Makassar Lantai 3
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171