ABSTRAK |
: |
- |
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 103 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Lingkungan Hidup, sehingga perlu diganti; |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; dan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016; |
|
|
- |
Peraturan Wali Kota ini mengatur kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; Tata Kerja, Pengendalian, Evaluasi, Pelaporan dan Pengawasan pada Dinas Lingkungan Hidup. |
|
|
- |
BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : KEDUDUKAN BAB III : SUSUNAN ORGANISASI BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA BAB VI : TATA KERJA BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP |