PERWALI KOTA MAKASSAR NO. 83, BD 2023/NO. 84, 20 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 83 TAHUN 2023 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEBUDAYAAN
ABSTRAK
:
-
Peraturan Wali Kota sebagaimana Makassar Nomor 66 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas kebudayaan, sehingga perlu diganti;
-
Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; dan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016;
-
Peraturan Wali Kota ini mengatur kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; Tata Kerja, Pengendalian, Evaluasi, Pelaporan dan Pengawasan pada Dinas Kebudayaan.
CATATAN
:
-
Pejabat Administrator pada Bidang Pelestarian Sejarah, Tradisi dan Cagar Budaya, Bidang Penerapan Budaya dan
Kesenian, Bidang Kekayaan Budaya, dan Bidang Sarana dan Prasarana Budaya berdasarkan Peraturan Wali Kota
Makassar Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Dinas Kebudayaan (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2021 Nomor 92) tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai dengan pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Wali Kota ini.
-
Ketentuan yang mengatur sub koordinator dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 90 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan (Berita Daerah
Kota Makassar Tahun 2021 Nomor 92) tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya sistem kerja pada Pemerintah Daerah.
-
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Nopember 2023 dan ditetapkan tangggal 16 Nopember 2023