CATATAN |
: |
- |
Kemasyarakatan Kelurahan yang relah
dibentuk sebelum Peraturan Wali Kota ini berlaku,
tetap diakui keberndaannya sebagai Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan. |
|
|
- |
Penjabat Ketua RT dan Ketua RW yang ada sebelum
berlakunya Peraturan Wali Kota ini, tetap
melaksanakan tugas sampai terpilihnya Ketua RT dan
Ketua RW definitif.
|
|
|
- |
Penjabat Ketua RT dan Ketua RW sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), diberikan pernbayaran insentif
sejak ditetapkannya Keputusan Wall Kota tentang
Penetapan Penjabat Ketua RT dan Ketua RW |
|
|
- |
Untuk mengisl kekosongan kepengurusan LPM, FK
LPM dan Asosiasi LPM, Pemerintah Daerah dapat
menunjuk Penjabat Ketua LPM, Penjabat Ketua FK LPM
dan Penjabat Ketua Asosiasi LPM yang baru atau Ketua
LPM, Ketua FK LPM dan Ketua Asosiasi LPM yang Lama. |
|
|
- |
Penetapan Penjabat Ketua LPM, Penjabet Ketua FKLPM, Penjabat Ketua Asosiasi LPM sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan
Wali Kota melalui usulan Lurah yang diketahui Camat. |
|
|
- |
Penjabat Ketua LPM, Penjabat Ketua FK LPM, dan
Penjabat Ketua Asosiasi LPM sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), berakhir setelah Ketua LPM, Ketua FK
LPM dan Ketua Asosiasi LPM definitif ditetapkan. |
|
|
- |
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan
WaliKota Makassar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penataan
Kelembagaan dan Perkuatan Fungai Ketua Rukun Tetangga
dan Ketua Rukun warga, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku. |
|
|
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Juni 2022 dan ditetapkan pada tanggal 30 juni 2022. |
|
|
- |
31 Halaman. |