PERWALI KOTA MAKASSAR NO. 82, BD 2022/NO. 82, 31 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 82 TAHUN 2022 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DAN LEMBAGA ADAT KELURAHAN
ABSTRAK
:
-
bahwa berdaaarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan
Mentert Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Lemba.ga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
yang menyebutknn bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai
peraturan da.n penetapan Lembaga Kemasyarakatan Desa
dan Lemba.ga Adal Desa di Kelurahan diatur dengan
Peraturan Bupati/Pcraturan Wali Kota. perlu membentuk
Peraturan Wall Kota tentang Lembaga Kemasyarakatan dan
l..cmbaga Adat Kelurahan;
-
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;sebagaimana relah diubah beberapa kall terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tabun 2022;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNornor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018;Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 41 Tahun 2001;
CATATAN
:
-
Kemasyarakatan Kelurahan yang relah
dibentuk sebelum Peraturan Wali Kota ini berlaku,
tetap diakui keberndaannya sebagai Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan.
-
Penjabat Ketua RT dan Ketua RW yang ada sebelum
berlakunya Peraturan Wali Kota ini, tetap
melaksanakan tugas sampai terpilihnya Ketua RT dan
Ketua RW definitif.
-
Penjabat Ketua RT dan Ketua RW sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), diberikan pernbayaran insentif
sejak ditetapkannya Keputusan Wall Kota tentang
Penetapan Penjabat Ketua RT dan Ketua RW
-
Untuk mengisl kekosongan kepengurusan LPM, FK
LPM dan Asosiasi LPM, Pemerintah Daerah dapat
menunjuk Penjabat Ketua LPM, Penjabat Ketua FK LPM
dan Penjabat Ketua Asosiasi LPM yang baru atau Ketua
LPM, Ketua FK LPM dan Ketua Asosiasi LPM yang Lama.
-
Penetapan Penjabat Ketua LPM, Penjabet Ketua FKLPM, Penjabat Ketua Asosiasi LPM sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan
Wali Kota melalui usulan Lurah yang diketahui Camat.
-
Penjabat Ketua LPM, Penjabat Ketua FK LPM, dan
Penjabat Ketua Asosiasi LPM sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), berakhir setelah Ketua LPM, Ketua FK
LPM dan Ketua Asosiasi LPM definitif ditetapkan.
-
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan
WaliKota Makassar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penataan
Kelembagaan dan Perkuatan Fungai Ketua Rukun Tetangga
dan Ketua Rukun warga, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Juni 2022 dan ditetapkan pada tanggal 30 juni 2022.